Setengah Telanjang atau Setengah Berpakaian ?

Porno?
Kenapa aku tidak setuju dengan RUU Pornografi yang kabar-kabarnya akan segera disahkan menjadi undang-undang itu adalah semata-mata karena aku membenci pornografi!

“Weh, si Bos lucu… Ngakunya benci pornografi kok malah nggak setuju dengan UU Pornografi. Piye tho?” demikian tanya
Tunggonono, preman ndeso yang gemblengan itu.
Tapi pertanyaannya tak kujawab langsung karena selain aku belum siap menjawab pertanyaan todongan itu,
dia juga sedang sibuk membantuku packing barang-barang, jadi ya sudah ketimbang nantinya pekerjaannya malah terbengkalai atau terlibat debat kusir dengannya
mending aku mendehem pelan lalu pergi dari hadapannya…

Siapa sih yang nggak benci pornografi, meski mungkin dalam konteks yang lebih “bisik-bisik” bisa pula aku bertanya
“Memangnya kamu nggak suka dan tidak tertarik dengan sesuatu yang porno?”

Aku benci pornografi karena hal itu menjijikkan, aku terkadang risih melihat seorang penyanyi dangdut yang malah lebih banyak meliuk-liukkan tubuh
ketimbang berkonsentrasi memainkan cengkok suaranya. Tapi sebagai ekspresi berkesenian mereka, tentu aku tak boleh mengecap itu sebagai pornografi apalagi
sebagai sesuatu yang menjijikkan karena atas nama seni dan berkesenian, jangankan bicara jijik, menilai baik ataupun buruk pun sebenarnya kita tak berhak, bukan ?

Jadi ketidaksetujuanku terhadap UU Pornografi, dengan kata lain adalah karena aku tak mau terjebak dalam definisi yang salah kaprah dari pornografi itu sendiri.
Pada contoh seorang penyanyi dangdut di atas misalnya, kita setidaknya bisa melihat dua sisi persepsi yaitu porno atau seni?
Dan masalah persepsi itu menurutku adalah masalah konsep yang ada di balik batok kepala masing-masing.
Persepsi adalah masalah rasa yang tidak bisa dianalogikan sebagai akibat dari penjumlahan angka satu dan satu adalah angka dua.
Persepsi itu menurutku lebih ke soalan “Wah, orang ini menangis, rasa-rasanya sedang bersedih…” padahal, apa ya pasti ia bersedih,
barangkali ia sedang menang lotere dan saking gembiranya sampai menangis?

Nah, ketika ranah “persepsi” sudah dijadikan aturan seperti itu maka pertanyaannya “persepsi” siapa yang akan dijadikan patokan?
Persepsi yang “besar” menggilas “yang lebih kecil” kah ?
Atau persepsi yang seimbang yang mengakomodasi baik yang besar maupun yang kecil ?
Entahlah…

Ah, tiba-tiba aku jadi teringat pada pertanyaan usang yang kerap kali muncul di benak kita,
Gelas dengan separuh air ini setengah kosong atau setengah penuh?
Orang yang menari di panggung itu setengah telanjang atau setengah berpakaian?

Post to Twitter Post to Delicious Post to Digg Post to Facebook

This entry was posted in Cetusan. Bookmark the permalink. Post a comment or leave a trackback: Trackback URL.

18 Comments

  1. Posted September 23, 2008 at 10:27 am | Permalink

    wah, pertanyaan yang tidak mudah utk dijawab, mas donny, hehehe … setengah telanjang atau setengah berpakaian? kayaknya ini sangat tergantung dari bagian kata mana yang akan diberi tekanan. pakaiannya atau telanjangnya, haks. UU pornografi kayaknya masih akan menuai banyak kritik, mas, meski sdh melalui uji publik beberapa kali, sebab ada beberapa teman seniman yang mempersoalkannya karena dianggap sbg belenggu dalam berkreasi. batasan porno itu sendiri kan bisa jadi masih sangat subjektif.

  2. Posted September 23, 2008 at 11:33 am | Permalink

    Kalau saya dari pertama RUU ini diributkan dulu, sudah mati-matian menentang. Sebab definisi pornografi sangat subjektif. Sedangkan undang-undang itu mestilah objektif. Tidak mungkin sesuatu yang subjektif bisa digabungkan dengan sesuatu yang objektif. Karena ini adalah dua kutub yang berbeda. Saya yakin untuk tahap definisi saja RUU ini sangatlah sulit dirumuskan. Yang jadi korban oleh RUU ini nantinya adalah perempuan. Egois sekali kita kaum laki-laki menurut saya, kalau akibat ulah sebagian oknum laki-laki yang tidak bisa menahan hasratnya, malahan perempuan yang dipaksa menutup auratnya. :D

  3. Posted September 23, 2008 at 2:08 pm | Permalink

    Susah ketemunya, bermula dari persepsi aja kali hingga susah berpadu pada esensi.

  4. Posted September 23, 2008 at 3:54 pm | Permalink

    semacam setengah gila apa setengah waras yah ^^

    • DV
      Posted September 23, 2008 at 3:54 pm | Permalink

      Heh! hHehehehe…

  5. Posted September 24, 2008 at 12:58 am | Permalink

    Memang susah kalau bicara berdasarkan persepsi masing-masing. Gak bakal ketemu. Ketika kita menggambar garis melengkung, kita bisa mengatakan bahwa itu cembung. Orang lain bisa mengatakan itu cekung. Susah. Yang jelas, kita harus melindungi anak-anak dari tontonan yang belum pas buat umur mereka.

    • DV
      Posted September 24, 2008 at 12:58 am | Permalink

      Itulah, Pak!
      Saya sendiri lebih setuju dengan pendekatan dari keluarga masing-masing.

  6. Posted September 24, 2008 at 1:10 am | Permalink

    Subyektifitas semacam itu justru menyesatkan. Yang paling sederhana adalah: perbedaan antara korupsi dan bukan korupsi di negeri ini sangatlah tipis. Sehingga terkadang orang tidak merasa bahwa itu adalah korupsi. Dan itu berlaku bagi masyarakat, aparat, penegak hukum, maupun lembaga-lembaga pengelola negara. Sama halnya setengah korupsi setengah tidak korupsi.

    • DV
      Posted September 24, 2008 at 1:10 am | Permalink

      Jadi, setuju atau tidak dengan UU Pornografi ?

  7. Posted September 24, 2008 at 3:11 am | Permalink

    kalo ndak salah ada lagu dengan judul : “yang sedang-sedang saja…”
    bro, templatenya bagus banget…

    • DV
      Posted September 24, 2008 at 3:11 am | Permalink

      Makasih Mas Pesing atas kunjungan dan pujiannya :)

  8. Posted September 24, 2008 at 3:21 am | Permalink

    Perlu sebuah penegasan definisi untuk sebuah aturan yang akan diberlakukan kepada semua orang. JAngan sampai sebuah aturan menghasilkan subjektifitas (yang dalam bahasan DM) akan menyebabkan kesesatan.
    Tentu saja saya tidak berada pada posisi setujua atau tidak setuju dengan RUU itu, toh dengan ada atau tidaknya RUU itu tak akan berpengaruh banyak pada saya… hahaha… :D

    • DV
      Posted September 24, 2008 at 3:21 am | Permalink

      Pengaruhnya sebenarnya tidak akan banyak bagi siapapun, kalaupun ada cuma awal-awalnya seperti biasa.

      Tapi andai saja RUU ini akhirnya ditegaskan dan dilegalkan, nilai yang akan tampak adalah bahwa negara ini dalam penyelenggaraannya semakin totaliter karena mampu merambah aspek pribadi dari warganya.

      Itu saja!

  9. Posted September 24, 2008 at 9:13 am | Permalink

    Indonesia mah emang sulit,mas. Gembar gembor sibuk RUU Anti Pornografi, malah pejabatnya pada maen cewek high class, selingkuh, dll. Harusnya semua pihak dari atas sampai bawah yang bekerja.

    • DV
      Posted September 24, 2008 at 9:13 am | Permalink

      Atau gimana kalau bikin UU Pornografi khusus pejabat hehehe :)

  10. Posted September 24, 2008 at 11:48 am | Permalink

    Duh bingung mau omong apa…
    Tapi saya mendukung UU anti pornografi :)

    • DV
      Posted September 24, 2008 at 11:48 am | Permalink

      Silakan mendukung, saya tetap tidak mendukung :)

  11. Posted September 24, 2008 at 8:55 pm | Permalink

    Saya juga ga suka pornografi, tapi kalau dibatasi sampai detail rasanya aneh aja….
    Apalagi jika bisa menimbulkan multi tafsir….

    • DV
      Posted September 24, 2008 at 8:55 pm | Permalink

      Itulah! Itulah yang saya takutkan, ibu.
      Saya takut bahwa kebencian kita terhadap pornografi malah bisa teralihkan ke hal-hal lain yang tampak seperti pornografi juga…

  12. Posted September 24, 2008 at 10:53 pm | Permalink

    Lebih enak telanjang.
    Selamat idul fitri bagi yg merayakan idul fitri. Selamat berlibur bagi yg berlibur. Mohon maaf lahir dan batin.

    • DV
      Posted September 24, 2008 at 10:53 pm | Permalink

      Telanjang dada atau telanjang bulat?
      Kalau telanjang dada boso jowonya ngligo..:)
      Kalau telanjang bulat boso jowonya wudo bledheng :)

  13. Posted September 25, 2008 at 12:41 am | Permalink

    Gontok-gontokan mengenai definisi dan batasan, belum lagi jika sudah menyamakan persepsi, negeri yang segalanya multi ini (multireligi, multikultur) akan terus membuat sebuah pembahasan akan terus-terusan beretorika karena banyaknya pihak yang berbeda terlibat di dalamnya. ENtah berbeda persepsi, atau….berbeda kepentingan. :D

    Lantas bagaimana? Saya pribadi memilih untuk tidak mengungkit ranah pribadi ini, toh setuju ataub tidak setuju nggak ada pengaruhnya buat saya…. (pesimis karena apapun yang dibahas oleh orang yang memerintah bangsa ini, ujung-ujungnya kok selalu dagelan. Nggak supertoy lah, UU ITE lah, dll lah)

    Btw, salam kenal, mas.

    • DV
      Posted September 25, 2008 at 12:41 am | Permalink

      Hehehehe, mari kita tundukkan kepala bagi bangsa ini. Salam kenal juga :)

  14. windy
    Posted September 25, 2008 at 2:25 am | Permalink

    no comment….undang undang yang aneh … emangnya bisa isi kepala orang di batasi…?

    • DV
      Posted September 25, 2008 at 2:25 am | Permalink

      Entahlah, tak heran lah kitanya juga aneh termasuk elo ahuahua :)

  15. Posted September 25, 2008 at 3:01 am | Permalink

    saya sangat setuju UU Pornografi ini, berfikir positif saja lah……
    nanti juga bisa uji materil ke MK kalaupun memang tidak sejalan…..
    siap-siap saja, koran/tabloid berbau porno dimusnahkan….heuheuheu…….

    • DV
      Posted September 25, 2008 at 3:01 am | Permalink

      Masalahnya “bau” itu yang seperti apa dan menurut siapa Mas.. tapi saya setuju dengan ajakan demokratis Anda untuk bisa mengadakan uji material ke MK.

      Semoga proses demokrasi ini langgeng dan demi tegaknya Pancasila dan UUD 45 yang seutuhnya.

      Bravo kita semua!

  16. Posted September 25, 2008 at 7:31 pm | Permalink

    weleh…, contoh : tabloid lipstik atau playboy Ind., adakah yang masih menyangkal sebagai tabloid porno ? adakah yang masih menyebut sebagai seni fotografi ? hanya yang ingin mempertahankan hal-hal jorok saja nampaknya yang beranggapan seperti itu
    mungkin jangan jauh-jauh dulu lah, hal-hal kecil seperti itu saja dulu….
    masa penari Bali atau penari Jawa, misalnya cuma pake kemben dianggap melanggar UU ini dan ditangkap…. :D

    • DV
      Posted September 25, 2008 at 7:31 pm | Permalink

      Yang namanya persepsi kan selalu berbeda-beda Mas seperti yang saya tulis di atas.

      Peace …

  17. Posted September 26, 2008 at 7:06 am | Permalink

    saya mudik dulu Kang Verdy, nggak mudik nih ?
    sampai jumpa di lain waktu, mohon maaf lahir bathin….

    • DV
      Posted September 26, 2008 at 7:06 am | Permalink

      Nggak Mas Yoyo.. Selamat ber-Lebaran yah

  18. Posted October 30, 2008 at 11:12 am | Permalink

    multitafsir menghasilkan multibentrok

Post a Comment

Your email is never published nor shared. Required fields are marked *

*
*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

  • Versi Beta

    Situs web ini akan selalu dalam tahap pengembangan sejak dipublikasikan pertama kali pada 20 Desember 2007.

    Ikon manusia "Donny Verdian" hasil kreasi Donny Verdian (Terima kasih untuk para pendahulu pencipta ikon, Ardian Sukmaji (2007 - 2008), dan Anjung Sakti (2005)).

    Seluruh tulisan dan isi konten lainnya kecuali "tanggapan" adalah hasil pemikiran Donny Verdian.

    Untuk konten khusus yang saya sadur maupun tayangkan dari tautan luar situs web ini, akan saya cantumkan sumber/pengkreasinya. Ingatkan saya apabila saya lalai akan hal ini. Pemberlakuan copyrights di situs web ini adalah sesuai dengan salinan di sini.