Nirmana | March 8, 2009

Pertanyaan Terbuka

Pornoaksi selamanya memang akan selalu menjadi hal yang dipunggungi agama dan moral.
Atas nama kedua hal tersebut orang akan menutup mata meski banyak juga yang kata orang Jawa, kriyip-kriyip, setengah menutup dan setengah melirik juga, di satu sisi menolak mentah-mentah, tapi di sisi lain tetap membutuhkan serta merindukannya.

Sebagai orang munafik, aku barangkali akan menjadi orang-orang pertama yang mengacungkan telunjuk tanda setuju bahwa pornoaksi itu dilarang dan patut dimusnahkan. Kenapa munafik adalah karena aku beraninya bilang setelah menikah, coba sebelum menikah, mana berani aku mengacungkan telunjuk sementara semuanya masih dianggap belum lagi sah dan halal namun tetap kulakukan? :)

Adapun berbicara mengenai pornoaksi, terlebih melalui blog, barangkali juga sudah terlalu siang.
Ada begitu banyak orang berebut bicara tentang dilema yang satu ini, maka akupun tidak akan menambahi runyam pembicaraan pornoaksi, tapi lebih pada mengamati bagaimana haibatnya para penguasa mengawal rakyatnya untuk tidak menyerempet-nyerempet ke hal-hal yang berbau pornoaksi seperti yang kalian dapat lihat lalu baca di sini.

Sudah baca?
Baik, kalau sudah, kalau kalian adalah tetangga, kerabat, saudara, keluarga atau barangkali malah adalah penguasa, coba jawablah pertanyaan-pertanyaan ini terkait dengan aturan yang telah dibuat.

Bagaimana cara mengetahui kalau sepasang pria dan wanita adalah suami-istri yang sah atau bukan? Haruskah membawa surat nikah mengingat hanya dokumen itulah yang menunjukkan bukti pernikahan antara A dan B?

Bagaimana kalau yang terperangkap basah adalah seorang bapak dengan anak perempuannya? Anak lelaki dengan ibunya? Kakak adik berbeda jenis kelamin? Sepupu yang berbeda jenis kelamin pula?

Bagaimana kalau yang terperangkap adalah dua pasang (2 pria dan 2 wanita) dimana kedua pasang tersebut adalah dua pasang suami-istri yang sedang berlibur di Tangerang? Apakah Anda tidak akan menangkapnya? Kalau tidak, mengapa karena kan bisa saja pria suami si wanita A “menggauli” wanita B dan sebaliknya, pria suami B mengguali istri rekannya, wanita A ?

Bagaimana dengan tamu-tamu di hotel berbintang?
Siapkah aparat Anda untuk juga memeriksa mereka semua mengingat mereka telah membayar mahal ongkos sewa hotel tersebut?

Atas jaminan apa Anda bisa memutuskan bahwa aturan ini adalah yang terbaik untuk membasmi prostitusi karena bukankah yang namanya percabulan bisa saja terjadi di kamar mandi, kamar kost yang bukan hotel, gerbong kereta api, rumah pribadi, bahkan barangkali kantor instansi?

Apa tujuan pelampiran surat kepada RT dan RW tempat mereka tinggal?
Bagaimana kalau yang terlibat adalah ketua RT atau ketua RW nya sendiri?

Bagaimana penanganan terhadap mereka yang homoseksual?
Maksud saya, kalau titik terberatnya adalah operasi melawan prostitusi, bagaimana kebijakan menyangkut prostitusi homoseksual yang sekarang pun juga barangkali marak terjadi?

Selamat menjawab!

{ 26 comments… read them below or add one }

edratna March 8, 2009 at 6:47 pm

Menurutku kurang kerjaan, ada banyak pekerjaan yang lebih penting menanti.
Kalau sudah dewasa, kan risiko ditanggung sendiri, kecuali jika mereka yang tak benar, terang2an dan mengganggu tamu lain…tapi ini akan merusak nama hotel sendiri.

Reply

DV March 8, 2009 at 6:47 pm

Makanya, ini buah simalakama, Bu!
Saya sepakat dengan Ibu, masih banyak pekerjaan yang lebih penting menanti…

Reply

denologis March 8, 2009 at 11:09 pm

dilematis, karena industri yang paling menjanjikan adalah esek-esek. :mrgreen:

Reply

sawali tuhusetya March 9, 2009 at 2:55 am

jujur saja, sejak awal saya kurang sreg dg uu pornografi ini, mas donny. ada kekhawatiran, klausul2 dalam UU itu jadi bias dan rawan multi-penafsiran. pertanyaan2 yang dilontarkan mas donny itu termasuk kekhawatiran yang bisa saja terjadi. lantas nanti yang akan menjadi “polisi moral” itu siapa? apakah polisi akan main tangkap begitu saja pada orang yang diduga melakukan pornografi dan pornoaksi? duh, repot juga!

Reply

DV March 9, 2009 at 2:55 am

Betul Pak Sawali….
Yang lebih mengenaskan lagi, seperti yang kita ketahui bersama, ketika hukum sudah masuk wilayah moral, semua menjadi semakin abstrak dan abu-abu, bukan ?

Reply

-GoenRock- March 9, 2009 at 8:11 am

Prostitusi homoseksual?? :shock: Baru tahu saya :roll:

Reply

mascayo March 9, 2009 at 11:50 am

Saya pikir pasti ada sebab kenapa operasi itu digelar. Satu yang mungkin adalah bahwa sebetulnya orang sudah mafhum kalau hotel disitu memang biasa tempatnya. Dan sudah demikian pencitraannya. Dan citra hotel itu secara tidak langsung menempel pada wajah kota. Maka digelarlah operasi itu ke hotel. Beda mungkin dengan lain kota, yang citra kotanya tentang asusila menempel pada kamar kost-kostan, maka operasi digelar menuju kamar kost-kostan. Terlepas dari seberapa efektif dan konyolnya operasi semacam itu, saya tetap menghargai upaya pemimpin untuk melindungi warganya dari pengaruh budaya asusila. *pikiran lagi lempeng :)

Reply

DV March 9, 2009 at 11:50 am

Peraturan tidak hanya merambah pada suatu yang “biasa” atau “pencitraan”.
Peraturan harus berdiri di atas semua kondisi yang sebisa mungkin dicakupnya.

Peraturan yang berdiri pada area “yang biasa” biasanya JUSTRU akan terlihat ke-ompongan-nya, subyektif dan tidak berdaya guna.

Apa lacur… :)

Reply

annosmile March 9, 2009 at 6:05 pm

tanyalah pada oknum yang melakukannya
hehehe

Reply

luvnufz March 9, 2009 at 10:59 pm

pornografi???

aihhh, terlalu rumit untuk dibahas mas, soalnya masing2 orang punya pandangan sendiri mengenai hal itu.

dan justru orang2 yang seharusnya menjadi “polisi”-nya justru menjadi “pelaku”-nya..

Reply

kris March 9, 2009 at 11:37 pm

tambah 2 pertanyaan lagi, don: kenapa ya bangsa kita (atau lebih tepatnya pemerintah) demen ngurusi hal2 yg nggak penting ya? apakah peraturan yg mereka buat itu sebenarnya untuk mereka sendiri?

Reply

Yoga March 10, 2009 at 11:24 am

Ya ampun, banyak banget pertanyaanmu Don.
Yang jelas aku lebih sreg kalau pemerintah bisa mendahulukan mana yang urgent untuk didahulukan. Korupsi menurutku yang lebih penting dibenahi duluan. Dimulai dari korupsi kecil-kecil yang dikutip dari perijinan di kantor regulator.

Reply

lovepassword March 10, 2009 at 5:52 pm

Silahkan menjawab? Waduh pertanyaannya kok sulit-sulit yah?, Kalo masalah diskriminasi berbintang sama nggak berbintang ya memang demikian. Mana ada polisi berani nggrebek hotel berbintang.
Intinya sih : 1. Ada keprihatinan. 2. Tetapi bingung juga dari keprihatinan itu dimplementasikan prakternya dalam bentuk apa.

Karena itulah muncul aneka macam ide, yang ide2 itu sendiri masing menimbulkan kontroversi.

Reply

imoe March 11, 2009 at 5:59 am

gawat…negara mengurusi urusan private warga negaranya….

Reply

Deddy Huang March 12, 2009 at 5:30 am

Wuih.. banyak banget pertanyaannya :D

Reply

arvernester March 13, 2009 at 3:39 am

semua keputusan dan dan pertauran itu sebnrnya ga bisa dibilang bagus atau buruk, tapi lebih ke arah relatif…
contohnya pada kasus di atas, kita tidak bisa menyalhkan salah satu pihak, karena mereka kepergok dalam hotel walapun tidak melakukan (atau memang tidak mungkin melakukan seperti hub sodara),,

Reply

DV March 13, 2009 at 3:39 am

Nah masalahnya pantaskah negara masuk ke ruang individu/personal sampai sedalam itu?

Jangan jadi kabur masalahnya, Bung… Masalah utama adalah atas dasar apa pemerintah melakukan hal itu?

Undang-undang?
Atas dasar apa undang-undang itu dibuat?
Agama? Negara kita negara agama?

Reply

genthokelir March 15, 2009 at 11:57 pm

pertanyaan pertanyaan yang anda luncurkan berdasar tentang hal porno aksi dan menyangkut prostitusi sepertinya menjadi bahan pemikiran yang susah di temukan ketegasan dalam menentukan sikap.
kadang ada yang berfikir bahwa hal hal tersebut merupakan privasi dlsbg,tapi bukan berarti saya juga lantas setuju dengan berbagai pendapat yang melakukan pembenaran …..
sampean kok marakno bingung aku mas…mbok pertanyaane sing gampang wae seperti
Apakah anda selalu mencuci kaki anda…?
Apakah Kaki Mas Doni bisa bersih jika di cuci …..ngono kan penak mas jawabe
aku mesti jawab ….Nggak bersih wong gambare isih nempel hahahahaha hayo hooh to hahaha

Reply

DV March 15, 2009 at 11:57 pm

Hahaha, iki mesti bar nonton facebook-ku
nek ora diomongi salah sijine biangane sing isih urip neng Jogja :)

Hayooo!!! Huahuahuahua

Reply

Jamal eL Ahdi March 17, 2009 at 5:49 am

Atas Nama Kemunafikan Biarkan UU anti pornografi berjalan,lah di kasih UU saja gila apalagi tidak dikasih semakin gila hehehehe.
Dasar yg diajukan selalu saja itu kan soal pribadi , tergantung orangnya dll ga ada orang yg tidak terangsang melihat bagian tubuh sensitif diumbar,kalau bilang tidak berarti bukan lelaki (sejati).bohong jika tidak,hanya soal berani mengaku atau pura2 menahan hasrat hehehehhehe.

Reply

DV March 17, 2009 at 5:49 am

Undang-undang tidak bisa diatasnamakan apapun kecuali kepentingan negara dan masyarakat, Mas :)

Reply

Ikkyu_san March 20, 2009 at 5:29 am

kafilah menggonggong , anjing berlalu (eh kebalik yah hihihi)

UU ini kan sebagai kambing hitam krn banyak masalah lain yang tidak bisa diselesaikan. Paling tidak ada yang “berhasil”

Udah deh pake aja UU Jepang, gampang sekali… yaitu “Asal tidak kelihatan rambut bawah, semua OK” hahahahaa

Reply

DV March 20, 2009 at 5:29 am

Eh kafilah? Eh anjing?
Kita anjingnya? Hahahaha :)

Reply

Zham April 1, 2009 at 1:52 am

Pertanyaanmu kok yang berat-berat sih Don?

Saya cuma bisa bilang, justru orang-orang itulah pelaku dan penikmat tindak asusila yang sebenarnya. Untuk menutupi aksinya dia akan berteriak agar tampak seolah-olah dia orang benar (suci).

Kelakuan yang aneh.

Reply

samsul arifin May 30, 2009 at 9:51 pm

hemm, aku jadi ingat tulisan temanku yang menyatakan bahwa sebenarnya pernikahan adalah .
terus terang, aku belum bisa menjawab pertanyaan2 terbuka di atas.

Reply

bamz hacker November 20, 2009 at 7:47 pm

It’s great

Reply

Leave a Comment

Previous post:

Next post: